Pages

Saturday, October 30, 2021

Kontrak Kerja

KONTRAK KERJA

Setelah mengetahui seputar gaji atau salary, berikutnya kita juga mengetahui mengenai Kontrak Kerja dan ketentuan dari Kontrak Kerja.

Kontrak Kerja atau juga kadang disebut dengan Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara tertulis untuk waktu tertentu atau dalam waktu tidak tertentu.

Dalam Kontrak Kerja memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Dalam kontrak kerja pula kita juga mengetahui status kerja yaitu karyawan tetap atau karyawan kontrak.

Pemerintah mengatur perihal Kontrak Kerja atau Perjanjian Kerja yaitu dengan Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya
  6. Syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

 

Ada beberapa jenis perjanjian kerja menurut waktu berakhirnya, yaitu

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dimana pekerjanya disebut karyawan tetap adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dimana pekerja juga disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

No comments:

Post a Comment

Mengetahui Kapan Harus Pergi

Pentingnya Melepaskan di Waktu yang Tepat Dalam hidup, ada momen-momen di mana kita harus berani mengambil keputusan untuk pergi. Baik itu d...