KONTRAK KERJA
Setelah mengetahui seputar gaji atau salary, berikutnya kita juga mengetahui
mengenai Kontrak Kerja dan ketentuan dari Kontrak Kerja.
Kontrak Kerja atau juga kadang disebut dengan
Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara tertulis
untuk waktu tertentu atau dalam waktu tidak tertentu.
Dalam Kontrak Kerja memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban pekerja dan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang
ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Dalam kontrak kerja pula kita juga
mengetahui status kerja yaitu karyawan tetap atau karyawan kontrak.
Pemerintah mengatur perihal Kontrak Kerja atau
Perjanjian Kerja yaitu dengan Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis
sekurang kurangnya harus memuat:
- Nama,
alamat perusahaan, dan jenis usaha
- Nama,
jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
- Jabatan
atau jenis pekerjaan
- Tempat
pekerjaan
- Besarnya
upah dan cara pembayarannya
- Syarat
syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
- Mulai
dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- Tempat
dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
Ada beberapa jenis perjanjian kerja menurut waktu
berakhirnya, yaitu
- Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dimana pekerjanya
disebut karyawan tetap adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan
pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
- Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dimana pekerja juga
disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan
pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk
pekerja tertentu.
No comments:
Post a Comment